
WALANGNEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Sebanyak 1.332.149 pemilih. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka, yang berlangsung di Santika Hotel Ambon, Minggu, 22/9/24
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapan DPT dari KPU 11 Kabupaten/Kota di Maluku yang disampaikan langsung oleh masing-masing ketua, kepada pimpinan KPU Provinsi Maluku saat Rapat Pleno Terbuka tahun 2024
“Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebanyak 1.332.149 pemilih.” sebut Ketua KPU Maluku M. Shadek Fuad saat penetapan DPT, Minggu malam.
Shaddek menjelaskan jumlah DPT yang tersebar untuk 11 Kabupaten/Kota, diantaranya Kabupaten Buru berjumlah 95. 522 pemilih. Kabupaten Buru Selatan berjumlah 51.739 pemilih
Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berjumlah 86.804 pemilih. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berjumlah 62.656 pemilih.
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berjumlah 90.123 pemilih. Kota Tual berjumlah 64.244 pemilih.
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) berjumlah 304.278 pemilih. Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berjumlah 145.287 pemilih.
Kabupaten Kepulauan Aru berjumlah 71.660 pemilih. Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berjumlah 109.642 pemilih. Kota Ambon berjumlah 250.194 pemilih.
KPU Maluku melalui M. Shaddek Fuad menetapkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Maluku 2024, total DPT 1.332.149 pemilih.
Diketahui, yang turut hadir dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, Almudatsir Z Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Syarif Mahulauw, Wawan Kurniawan Susanto, dan ketua-ketua KPU dari 11 Kabupaten/Kota, juga ketua Bawaslu Maluku Subair, Daim Baco Rahawarin, Astuti Usman Marasabessy, serta dari Forkompinda Maluku. (MN-1/SDM)
